Kepala Daerah
Kepala daerah adalah pimpinan lembaga yang melaksanakan peraturan perundangan. Dalam wujud konkritnya, lembaga pelaksana kebijakan daerah adalah organisasi pemerintahan. Kepala daerah menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, kepla daerah kabupaten disebut bupati, kepala daerah kota disebut walikota.
Dalam UU No. 32/2004 pasa 25 sampai 26 yaitu Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditentukan sebagai berikut.
Tugas dan Wewenang Kepala Daerah :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
- Mengajukan rancangan Perda
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
- Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan, dan dapat menujuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
- Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan desa bagi kepala daerah kabupaten/kota
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah daerah
- Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan oleh kepala daerah
- Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan
Dalam melaksanakan tugasnya wakil kepala daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah. Apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya, maka wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya.
Dalam melaksankan tugas dan wewenangnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksankan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menjaga etika dan norma dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
- Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
- Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.
Undang-Undang No. 32/2004 juga mengatur tentanga larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana tertera pada pasal 28, yaitu :
- Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mediskriminasikan warga negara dan golongan masyarakat lain.
- Turut serta dalam perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun.
- Melakukan pekerjaan lain yang memeberikan untung bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan.
- Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang barang dan jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
- Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatau perkara dipengadilan selain yang dimaksud dalam pasal 25 pada opsi 6.
- Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.
- Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
UU no. 32/2004 pasal 29 mengatur tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu :
- Meninggal dunia.
- Permintaan sendiri.
- Diberhentikan karena :
- Berakhir masa jabatannya dan dilantik pejabat yang baru.
- Tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kepala Daerah Pemerintah Provinsi
Untuk daerah provinsi, lembaga pelaksana kebijakan daerah adalah pemerintah provinsi yang dipimpin oleh gubernur. Dalam menjalankan tugasnya gubernur dibantu oleh perangkat pemerintah provinsi, mereka disebut birokrat. Dalam lingkup sempit tugas pokok gubernur sebagai representasi lembaga pelaksana kebijakan daerah adalah melaksanakan kebijakan yang dibuat bersama lembaga DPRD Provinsi. Namun dalam praktiknya ruang lingkup tugas gubernur lebih luas lagi, yaitu melaksanakan semua peraturan perundang-undangan baik yang dibuat bersama DPRD Provinsi, DPR dan Presiden, maupun lembaga eksekutif pusat sebagai oprasionalisasi undang-undang. Gubernur adalah kepala daerah otonom sekaligus kepala wilayah administrasi. Sebagai kepala daerah otonom gubernur adalah kepala pemerintahdaerah provinsi, yang bertanggung jawab kepada rakyat daerah setempat. Sedangkan sebagai kepala wilayah administrasi, gubernur adalah wakil pemerintah pusat diwilayah administrasi provinsi yang bersangkutan. Adanya kedudukan ganda pada gubernur tersebut karena pemerintah pusat menyerahkan kewenangan (desentralisasi) kepada daerah provinsi dan melimpahkan kewenangan (dekonsentrasi) kepada gubernur selaku wakil pemerintah. Dalam statusnya sebagai kepala daerah otonom, gubernur dan perangkatnya adalah pelaksana kebijakan daerah. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai kepala wilayah administrasi, gubernur dan perangkatnya adalah pelaksana kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten
Lembaga pelaksana kebijakan daerah kabupaten adalah pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh bupati. Pemerintah kabupaten bukan bawahan provinsi tapi sesama daerah otonom. Bedanya, pertama wilayahnya lebih kecil daripada wilayah provinsi, kedua, wilayahnya dibawah koordinasi suatu provinsi, dan ketiga, sistem pemerintahannya hanya berasaskan desentralisasi. Hubungannya adalah hubungan koordinatif. Maksudnya, pemerintah kabupaten yang daerahnya termasuk dalam suatu provinsi tertentu merupakan daerah otonom dibawah koordinasi pemerintah provinsi bersangkutan. Bupati dan aparatnya adalah pelaksana peraturan perundangan dalam lingkup kabupaten (Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah). Dalam lingkup sempit, bupati dan perangkatnya adalah pelaksana kebijakan/peraturan daerah yang dibuat bersama dengan DPRD Kabupaten. Akan tetapi, dalam praktiknya ruang lingkup tugas bupati dan perangkatnya lebih luas, yaitu sebagai pelaksana Peraturan Daerah dan pelaksana semua peraturan perundangan baik yang dibuat oleh DPR dan Presiden, Presiden, mentri, dan gubernur. Pemerintah kabupaten adalah daerah otonom penuh, karena hanya berasaskan desentralisasi. Bupati dipilih langsung oleh warga kabupaten melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, bupati bertanggungjawab kepada warga kabupaten.
Kepala Daerah Pemerintah Kota
Daerah otonom setara dengan kabu[aten adalah pemerintah kota. Sebelum UU No. 22/1999 pemerintah kota disebut Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II. Menurut UU No. 22/1999 juga UU No.32/2004 nomenklatur tersebut berubah menjadi pemerintah kota saja. Pemerintah kota juga berasaskan desentralisasi sama dengan kabupaten. Hal yang membedakan adalah pemerintah kota bersifat perkotaan sedangka pemerintah kabupaten bersifat pedesaan. Pemerintah kota wilayahnya perkotaan dengan ciri utama sebagai pusat perdagangan, pelayanan, industri, dan jasa. Seperti halnya kabupaten, pemerintah kota juga bukan bawahan pemerintah provinsi. Pemerintah kota adalah daeah otonom lain dibawah koordinasi pemerintahaan provinsi. Artinya pemerintah kota yang berada dalam suatu wilayah provinsi merupakan daerah otonom dalam wilayah koordinasi pemerintah provinsi yang bersangkutan. Pemerintah kota dipimpin oleh walikota. Walikota dan perangkatnya adalah pelaksana kebijakan daerah kota yang dibuat bersama DPRD Kota. Namun sebagai bagian dari pelaksana kebijakan pemerintah nasional, walikota juga pelaksana semua peraturan perundangan baik yang dibat bersama DPRD Kota, DPR dan Presiden, Presiden, mentri maupun gubernur. Peraturan perundangan yang sah harus dilaksanakan sebaik-baiknya oleh walikota. Walikota dipilih langsung oleh warga kota melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, walikota bertanggungjawab kepada warga kota.
0 komentar:
Posting Komentar